Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang saat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dante mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembaharuan terkait kesiapan RS Nasional dalam implementasi KRIS hingga 20 Mei 2024, di mana kapasitas tempat tidur di RS berada di angka 30-50 persen.
“Jadi implementasi KRIS ini akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur ini tidak akan terjadi,
” kata Dante dalam rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Dante mengatakan, berdasarkan hasil survei per 20 Mei 2024, sebanyak 2.316 RS atau 79,05 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
Kemudian, sebanyak 363 RS sudah memenuhi 11 kriteria, sebanyak 43 RS memenuhi 10 kriteria, 272 RS memenuhi 9 kriteria, dan 63 RS belum memenuhi kriteria KRIS.
“Kriteria KRIS itu kita semua sudah paham, ada 12 kriteria sebagian besar hanya sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.