Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Salah satu pertimbangan keluarnya aturan tersebut adalah, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.

Seperti dikutip detikcom, Minggu (12/5/2024), pada Pasal 103B Ayat disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 1 tersebut.

Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 disebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Adapun definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1 terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. ventilasi udara
c. pencahayaan ruangan
d. kelengkapan tempat tidur
e. nakas per tempat tidur
f. temperatur ruangan
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. tirat/partisi antar tempat tidur
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan
l. outlet oksigen.

Pada Pasal 46A Ayat 2 diterangkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak berlaku untuk (a) pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, (b) perawatan intensif, (c) pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan (d) ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 46A Ayat 3.

Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres ini ditetapkan di Jakarta 8 Mei 2024 dan diteken Jokowi pada 8 Mei 2024. Aturan tersebut diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.